Saut Sirait Jadi Pengganti Nurpati di KPU?

Andi Nurpati
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Posisi Andi Nurpati Baharuddin di Komisi Pemilihan Umum dipastikan sebentar lagi kosong. Menurut Partai Keadilan Sejahtera, posisi Nurpati otomatis akan diisi pengganti antarwaktu.

"Nggak ada pemilihan, ketentuannya ada di pergantian antarwaktu," kata Agoes Poernomo, politisi PKS yang duduk di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.

Pergantian antarwaktu itu mengatur calon anggota KPU yang mendapatkan suara terbesar namun gagal menjadi satu dari tujuh anggota KPU terpilih diangkat menggantikan yang berhenti atau diberhentikan. "Nomor urut berikutnya saat seleksi di Komisi II. Seingat saya Pak Saut, mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004-2009," kata Agoes kepada VIVAnews, Selasa 6 Juli 2010. Saut yang dimaksud adalah Saut H Sirait.

Menurut Agoes yang juga Wakil Ketua Bidang Politik, Pemerintahan, Hukum, dan Keamanan PKS itu, sekarang tinggal menunggu Keputusan Presiden berisi pemberhentian Nurpati.

Sementara Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II, menyatakan, aturannya memang suara terbanyak berikutnya yang menggantikan Nurpati. "Setelah reses, akan kami bicarakan (soal pergantian)," kata Ganjar.

Kemarin, Komisi Pemilihan Umum resmi mengirim surat ke Presiden untuk memberhentikan komisioner Andi Nurpati Baharuddin. Keputusan Presiden memberhentikan Nurpati yang dituduh Dewan Kehormatan KPU melanggar kode etik karena menjadi pengurus Partai Demokrat itu menjadi dasar mencari penggantinya di KPU.

Dari 21 nama calon anggota KPU yang diuji DPR pada 2007 lalu, akhirnya hanya tujuh yang dipilih sebagai anggota KPU. Tiga besar berikutnya yang gagal terpilih adalah Saut H Sirait (21 suara), M Jafar (20 suara) dan Elviani (10 suara).

Andi Nurpati resmi direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang Dewan Kehormatan KPU Rabu lalu. "Yang bersangkutan terbukti melanggar asas penyelenggara Pemilu, ketentuan persyaratan anggota KPU, dan ketentuan janji jabatan anggota KPU," kata Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu 30 Juni 2010.

Andi telah melanggar Pasal 11 huruf (i) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Dalam undang-undang dinyatakan, syarat untuk menjadi anggota KPU adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Andi juga telah melanggar pasal 11 huruf b dan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran sumpah/janji Anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Weekend ke Mana? Yuk, Nikmati Hidangan ala Gourmet Cocok Buat Temen Nongkrong
Tunggal putri Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung

Susunan Pemain Indonesia Vs Hong Kong di Uber Cup 2024

 Indonesia vs Hong Kong akan menjadi sajian di Uber Cup 2024. Bertanding di Chengdu, China pada Sabtu siang WIB 27 April 2024, berikut susunan pemain untuk pertandingan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024