Puan Maharani Ketemu Yenny Wahid sebelum Sang Putri Gus Dur Bicara soal Ganjar Pranowo

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan, partainya membuka pintu untuk putri presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, masuk dalam bursa bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo.

PDIP Gencar Bangun Komunikasi dengan Khofifah dan Parpol Lain untuk Pilkada Jatim

"Kami terbuka untuk masuknya nama-nama dalam list yang nanti akan menjadi calon bakal cawapres," kata Puan menjawa pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

Puan mengaku sempat bertemu Yenny Wahid beberapa waktu lalu. "Saya rasa enggak ada masalah ya, saya kemarin ketemu sama Mbak Yenny," ujarnya.

Elite PDIP Minta Money Politics Dilegalkan, ICW: Itu Menyesatkan!

Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid

Photo :
  • Sekretariat Presiden

Pada Selasa, Yenny Wahid tak menampik kabar bahwa ada sejumlah pihak yang mendekatinya untuk membicarakan soal tawaran menjadi bakal cawapres pada Pilpres 2024.

PKS Minta Anies Baswedan Pertimbangkan Peluang Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta

Yenny mengaku siap untuk melenggang sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024 dan dia intens berkomunikasi dengan Ganjar Pranowo.

"Saya dengan Mas Ganjar, misalnya, ya, itu dekat sebagai teman karena komunitas kami sama. Lalu, suami saya juga di UGM; jadi, temannya Mas Ganjar, sebagai juga teman kami, teman main jadinya," kata Yenny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Selain dengan Ganjar, Yenny juga mengaku intens berkomunikasi dengan beberapa figur yang potensial sebagai bakal capres, seperti Anies Baswedan sebagai bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Photo :
  • Istimewa

Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya