Demokrat Gerah ke PPATK soal Temuan Uang Rp1 Triliun Masuk Parpol: Hati-hati Sampaikan Data

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.
Sumber :
  • YouTube DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyoroti pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan temuan adanya anggaran kejahatan lingkungan sebesar Rp1 triliun mengalir ke partai politik atau parpol. Dia wanti-wanti PPATK dalam melempar pernyataan ke publik.

Bakrie Amanah Himpun Dana Rp 6,5 Miliar pada Ramadhan 2024 

Menurut legislator Demokrat itu, PPATK harus hati-hati mengeluarkan pernyataan. Ia mengatakan demikian karena saat ini tahun politik dan jelang Pemilu 2024.

"PPATK harus hati-hati dalam menyampaikan data ke publik tentang adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan. Jangan setelah dipublish ke publik ternyata data itu hoaks," kata Santoso dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023. 

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso

Photo :
  • DPR RI

Santoso pun menyinggung dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pernah diutarakan PPATK sebesar ratusan triliun ruliah. Menurut dia, sampai saat ini dugaan transaksi janggal Kemenkeu itu belum ada kejelasan.

Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN

"Ternyata sampai saat ini kelanjutan dari dana itu, hilang ditelan bumi, tidak jelas mau diapakan transaksi dana itu selanjutnya. Transaksi aneh Rp439 triliun belum tuntas penyelesaiannya, sudah timbul lagi pernyataan PPATK tentang dugaan adanya dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik," imbuhnya.

Dia menyoroti pernyataan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana yang menyebut semua parpol ikut andil dalam kejahatan lingkungan merupakan informasi yang menyesatkan publik.

Ia menegaskan, PPATK seharusnya tidak mudah mengaitkan jika ada pengurus atau kader parpol yang berbisnis di bidang lingkungan. Kemudian, dipersepsikan langsung sebagai bisnis dari institusi parpol.

Sebab, dalam aturan UU menegaskan partai politik tidak diperbolehkan memiliki badan usaha. 

"Sanksinya sangat jelas, jika ada parpol yang memiliki badan usaha dapat dibubarkan melalui keputusan pengadilan," kata Santoso.

Menurut dia, PPATK bukan lembaga penegak hukum. Maka itu, seharusnya lembaga penelusuran transaksi keuangan itu menyampaikan temuannya kepada penegak hukum. Selain itu, kata dia, bisa juga berkoordinasi dengan penyelenggara dan pengawas pemilu, jika terkait dengan partai politik.

"Bukan langsung mempublis kepada publik melalui media massa, karena akan menimbulkan persepsi publik yang beragam. Jangan sampai kisah Rp439 triliun yang lenyap kelanjutannya terulang kembali," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ada temuan uang diduga kejahatan senilai Rp 1 triliun yang masuk ke parpol. PPATK memaparkan temuan itu kepada KPU dan Bawaslu.

"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp 1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan dalam diskusi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya