Bawaslu Bersiap Kebanjiran Gugatan Sengketa Penetapan Caleg

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta aparaturnya di daerah untuk mempersiapkan diri menjelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024. Sebab, banyak peserta Pemilu Legislatif yang bakal mengajukan gigatan sengketa kepada Bawaslu usai penetapan DCS pada 19 Agustus 2023.

Kepemimpinannya Dikhawatirkan Bahayakan Demokrasi, Begini Jawaban Blak-blakan Prabowo

Beberapa hal persiapan yang diminta Bagja, antara lain mengenai sarana prasarana seperti ruang sidang, palu sidang, dokumentasi persidangan, serta kemampuan sumber daya manusia.

"Saya harap dalam forum ini akan banyak membahas masalah yang nanti mungkin muncul dalam sengketa DCS dan juga solusinya," kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Menghadapi Penetapan DCS Pada Pemilu Tahun 2024, sebagaimana dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Bawaslu Sebut Perlu Kebijakan Baru agar Kades Bisa Tindak Lanjuti Saran Perbaikan DPT

Salah satu keahlian yang penting dimiliki mediator, dia mengingatkan, keahlian untuk menemukan petunjuk di antara alat bukti. Maka dia menyarankan agar aparatur Bawaslu mulai mensimulasikan proses gugatan-gugatan sengketa tersebut.

Mendagri Tito Setuju Sistem Pemilu Dikaji Ulang

Bawaslu telah berjanji kepada Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam sepuluh hari dari mulai laporan didaftarkan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Photo :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

“Jadi, tidak sampai 12 hari plus 3 hari. Kita punya waktu 6-10 hari sudah harus selesai. Sebab satu bulan setelah itu baru boleh kampanye atau surat suara boleh dicetak, karena nanti ada juga proses banding di PTUN. Di PTUN prosesnya juga disingkat. Kalau masih sengketa, surat suara tidak mungkin bisa dicetak," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya