AHY Maafkan Moeldoko: Tapi Tidak Lupa Begitu Saja

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono atau AHY saat jumpa pers
Sumber :
  • Demokrat

Jakarta –Perjalanan panjang yang dilakukan kubu Moeldoko untuk mengkudeta Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berakhir dengan penolakan peninjauan kembali (PK) yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).

PSI: Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Ada Hubungannya dengan Kaesang 

AHY memberi respons untuk menyikapi akhir dari upaya kubu Moeldoko yang akan membegal partainya sejak tahun 2021 lalu.

"Saya memilih untuk memaafkan, tapi tidak melupakan begitu saja. Para kader juga demikian, saya enggak tahu di sana bagaimana," kata AHY dalam konferensi pers di DPP Demokrat, Jumat, 11 Agustus 2023.

Ada 9,9 Juta Backlog Perumahan, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Tapera

AHY mengklaim partai Demokrat yang dipimpinnya memiliki tujuan dan tidak akan tergoda dengan godaan dari kubu Moeldoko. Ia juga mengaku, Partai Demokrat sudah kebal terhadap kubu Moeldoko.

"Kami sudah kebal ditakut-takuti kembali yang jelas kami juga punya inisiatif punya sesuatu yang akan dijalankan kami tidak tergoda untuk menjadi tidak fokus pada tujuan besar kami perjuangan ini tujuan besarnya bukan beradu dengan KSP Moeldoko bukan," kata dia.

Program Iuran Tapera Ditegaskan Tak Akan Ditunda, Moeldoko: Wong Belum Dijalankan

Kini, Partai Demokrat makin percaya diri dan semangat usai PK Moeldoko ditolak oleh MA. Tak hanya kader di DPP saja, kata AHY, kader Demokrat di daerah lain juga semakin semangat.

"Yang jelas kader-kader makin semangat. Makin semangat ya kita, kader di daerah saya berharap yang semangat bukan yang di Jakarta saja tapi juga disuruh wilayah Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Masalah ini terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

"Tolak," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip VIVA dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin oleh Yosran sebagai ketua majelis dengan dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Putusan PK tersebut membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya