AHY Klaim Demokrat Menang Telak 19-0 Lawan Moeldoko

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • Demokrat

Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya menang telak melawan Kepala Staf Presiden (KSP) Meoldoko dalam kasus kepengurusan DPP Partai Demokrat. Skornya, kata AHY, 19-0. 

Soal Urusan Ini Ganjar Pranowo Sejalan dengan Moeldoko

Pernyataan tersebut dia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Moeldoko.

"Terima kasih atas kerja kerasnya sehingga tidak sia-sia partai Demokrat. Alhamdulillah berhasil memenangkan persidangan 19-0 di tangan kita," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. 

Kata Demokrat Penambahan Kementerian Agar Rakyat Bisa Lebih Diurus

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono atau AHY

Photo :
  • Antara

AHY menilai putusan MA yang menolak PK Moeldoko merupakan kado terindah untuknya karena bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-45. Menurutnya, penolakan MA atas PK Moeldoko juga membuat lega semua kader Demokrat setelah bertahun-tahun dibayangi kekhawatiran.

Demokrat Sebut "Wajar dan Sah-sah Saja" Parpol KIM Minta Jatah Menteri kepada Prabowo 

"Kami juga tahu sekitar 2 tahun 8 bulan, kami dibayang-bayangi oleh ancaman aktor-aktor pembegal partai,” kata AHY.

"Hari ini keraguan ini sirna. Alhamdulillah puji syukur kepada Tuhan yang maha esa Allah Swt. Yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demorkat," imbuhnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Masalah ini terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

"Tolak," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip VIVA dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin oleh Yosran sebagai ketua majelis dengan dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Putusan PK tersebut membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya