KPU Tetapkan 1.818 Bacaleg DPRD dan 25 DPD DKI Jakarta

KPU Provinsi DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD dan Calon Anggota DPD tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Sudirman Said Dinilai Pantas Maju Pilgub DKI Jakarta 2024

"Pengumuman DCS telah disampaikan dan dimuat pada sejumlah media cetak dan media elektronik daerah di ibukota mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ serta akun Instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Minggu, 20 Agustus 2023.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Dody Wijaya menjelaskan bahwa dalam DCS yang ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, jumlah calon anggota DPRD adalah sebanyak 1.818 orang sementara calon anggota DPD sebanyak 25 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 16 orang dan perempuan sebanyak 9 orang.

Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Selanjutnya pada saat bersamaan masyarakat dapat melakukan pencermatan serta memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Jukir Liar Patok Parkir Rp 150 Ribu di Depan Masjid Istiqlal Ditangkap

Adapun tanggapan yang dapat diberikan oleh masyarakat harus berkaitan dengan syarat pencalonan, antara lain seperti soal umur hingga menjabat sebagai pejabat BUMN/BUMD.

"Contohnya seperti umur di atas 21 tahun, riwayat pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris, dewan pengusaha pada BUMN/BUMD," kata dia.

Kemudian, lanjut Dodi, yang bisa dicermati para calon juga sudah mengundurkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN serta TNI dan Polri, atau  badan lain yang bersumber dari keuangan negara.

Penyampaian masukan dan tanggapan terhadap calon sementara disertai dengan bukti identitas diri kepada KPU Provinsi DKI Jakarta melalui website   https://infopemilu.kpu.go.id/.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya