Prabowo Dapat Limpahan Suara Pendukung Anies jika Head to Head dengan Ganjar, Menurut PWS

Prabowo Subianto dan Anies Baswedan, HUT Partai Gerindra ke-12
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Bakal calon presiden (capres) dari Partai Gerindra menang head to head dari kandidat lain dari PDIP Ganjar Pranowo dan unggul jauh dengan elektabilitas 52,6 persen, menurut lembaga survei Political Weather Station (PWS).

Alarm Bahaya kalau PDIP Takluk dan Pemerintahan Prabowo Tanpa Oposisi, Kata Pengamat

Dalam hasil riset yang dipaparkan PWS bertajuk Perkembangan Elektabilitas Capres-cawapres dan Partai Politik Jelang Pemilu 2024, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023, peneliti PWS Sharazani menyebut lembaganya mengajukan pertanyaan kepada responden, yaitu siapa sosok yang akan dipilih jika Pilpres dilaksanakan saat ini dengan Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Hasilnya, Prabowo lebih unggul.

“Sebanyak 52,6% responden mengaku pilih Prabowo kemudian 42,8% menyatakan memilih Ganjar. Sebanyak 4,6% responden masih belum punya pilihan (undecided).” kata Sharazani.

Tanggapi Ide Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Hasto Bilang PDIP Punya Tradisi 'Klub Kerakyatan'

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Ganjar Pranowo di DPD PDIP DIY

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi

Sharazani bahkan menyebut suara pendukung Anies Baswedan melalui head to head antara Prabowo dan Ganjar ini berpindah haluan ke Menteri Pertahanan itu.

Tanggapi Isu Prabowo Bakal Punya 40 Menteri, Ganjar Ingatkan Buruknya "Politik Akomodasi"

Survei PWS ini dilakukan pada periode 13-20 Agustus 2023 di 34 Provinsi yang ada di seluruh Indonesia dengan jumlah sampel 1200 responden dan diperoleh melalui teknik pencuplikan secara acak bertingkat (multistage random sampling). Margin of error +/- 2,83% pada tingkat kepercayaan sebesar 95%.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya