Rencana Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, PPP Minta KPU Jelaskan Alasannya

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi.
Sumber :

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, tidak mempermasalahkan jika pendaftaran caprescawapres dimajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari jadwal sebelumnya. Sebab, jika dimajukan, maka perumusan bakal cawapres di masing-masing poros koalisi, bisa segera diumumkan. 

Isu Cak Imin Minta Jatah 2 Kursi Menteri Buat PKB, PAN: Itu Urusannya Prabowo

Demikian disampaikan Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 8 September 2023.

“Kalau kami di partai politik dimajukan semakin siap aja, semakin dini pendaftarannya maka penentuan cawapres itu semakin cepat juga,” kata Awiek. 

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

Meski begitu, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini masih mempertanyakan maksud KPU memajukan pendaftaran capres – cawapres. Sebab, KPU baru menyinggung soal Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menghendaki percepatan waktu pendaftaran. 

“Ya fraksi PPP ingin mendengar penjelasan dari KPU resioningnya apa, penjelasannya seperti apa, dimajukan kenapa, apa gara-gara waktu tahapan yang semakin mepet atau seperti apa? Nah, setelah itu disampaikan, baru kita bisa menerima perubahan PKPU yang akan diusulkan oleh KPU,” jelasnya.

Digadang-gadang Jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Presiden Sekarang Ini

Jelas Awiek, pihaknya sudah mengecek langsung ke Komisi II DPR RI, perihal rencana dimajukannya waktu pendaftatran bakal capres-cawapres. Alhasil, belum ada perubahan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk memajukan waktu pendaftaran capres-cawapres. 

“Kami harapkan nanti KPU bisa memberikan penjelasan secara detail agar maksud dan tujuannya tercapai, ini kenapa dimajukan, kalau tidak dimajukan apakah mengganggu tahapan pilpres atau seperti apa, terus manfaat dan moderatnya seperti apa?” jelasnya. 

Waktu pendaftaran capres – cawapres di Pemilu 2024vkemungkinan dimajukan dari jadwal semula. Rencana KPU itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Kemungkinan jadwal pendaftaran hingga penetapan capres - cawapres dilakukan selama 7 hari, yakni 10 hingga 16 Oktober 2023. Hal ini berbeda dengan PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang menetapkan jadwal pendaftaran capres – cawapres 2024 dilakukan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya