Elite Nasdem Klarifikasi Tudingan Tak Serius Dukung Anies Baswedan

Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Ahmad Ali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menyebutkan banyak tudingan yang menyatakan Nasdem tak serius untuk mencalonkan dan memenangkan Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

PKB Beri Sinyal Usung Kiai Marzuki di Pilgub Jatim 2024, Begini Respons Emil Dardak

"Banyak orang yang kemudian meragukan, jangan-jangan Nasdem ini hanya sengaja ngumbang-ngumbang Pak Anies, mengumbang-ngumbang mencalonkan Pak Anies, padahal hanya ingin mencari suara umat," ujar Ahmad Ali di kantor pusat PKS, Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Dia menjelaskan bahwa NasDem bersungguh-sungguh untuk mendukung Anies Baswedan maju sebagai bakal capresnya. Pasalnya, tudingan itu menurut Ali muncul dari kalangan internal Nasdem. "Kekhawatiran itu pasti datang dari internal Nasdem, padahal sesungguhnya kami sangat bersungguh-sungguh," katanya.

Kader PDIP Usul Money Politics Dilegalkan, Djarot: Itu Sebetulnya Bentuk Kejengkelan

Partai NasDem telah mendeklarasikan Anies Baswrdan sebagai capres. Anies pun sudah memiliki pendamping saat maju di Pilpres 2024 dengan berpasangan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Doli Kurnia soal Money Politic Dilegalkan: Itu Sindiran Saja, Masa Penyakit Dipelihara

Anies Baswedan dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di Apel Siaga Perubahan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya