Elite Gerindra: Ridwan Kamil Namanya Baik dan Harum, Dipertimbangkan Jadi Cawapres Prabowo

Ketua Umum DPP Pemuda Tani Indonesia Budisatrio Djiwandono
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto masih dibahas oleh para ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM). Nama mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil termasuk yang dipertimbangkan.

PPP Banten Terus Support Perjuangan di MK, Kader Diminta Solid Jelang Pilkada 2024

“Untuk [kandidat calon] wakil oresiden masih dimatangkan oleh para ketua umum partai koalisi. Pada saatnya pasti akan diumumkan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 September 2023. 

Dia menekankan semua nama yang muncul maupun diusulkan masing-masing parpol di KIM akan dimatangkan meskipun teranyar nama yang santer, yakni Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil.

Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara: Setiap Pemerintahan Punya Tantangan Berbeda

Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) bersama Ridwan Kamil.

Photo :
  • istimewa

“Pak Ridwan Kamil namanya baik dan harum. Semua dipertimbangkan sebagai kemungkinan (bakal cawapres untuk Prabowo),” kata Budi.

Ikuti Jejak Gibran, Putri Aria Bima PDIP Daftar Maju Pilkada Solo

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada malam tadi bertemu Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil di kediamannya di Jl Kertanegara, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Momen tersebut bahkan diunggah Prabowo di akun Instagram pribadinya @prabowo. 

Di sisi lain, nama Ridwan Kamil juga digadang-gadang menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo. Bahkan Ridwan Kamil dikabarkan sudah ditawari oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo berbicara di hadapan ribuan relawan yang memadati De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 3 September 2023.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya