Bela Zulhas Bagi-bagi Uang Gocapan ke Nelayan, Prabowo: Dia Tidak Nyapres, Suka Sedekah

Bacapres Prabowo Subianto di kampus UGM Yogyakarta
Sumber :
  • YouTube Universitas Gadjah Mada

Yogyakarta - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto membela rekan satu koalisinya yakni Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas. Figur Zulhas tengah diterpa isu politik uang lantaran membagikan uang Rp50 ribu ke para nelayan.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Terkait hal itu, Prabowo menyebut Zulhas sebagai seseorang yang gemar bersedekah. Kata dia, Menteri Perdagangan itu tidak memiliki kepentingan apapun saat membagikan uang Rp50 ribu itu ke para nelayan.

"Ya tapi Pak Zulkifli Hasan tidak nyapres, tidak nyagub, tidak nyaleg, tidak nyabup. Dia tidak mau jadi kepala desa pun, dia orang yang suka sedekah," kata Prabowo dalam tayangan Mata Najwa: 3 Bacapres Bicara Gagasan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023.

Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Pasar Timika, Papua

Photo :
  • Dokumentasi Kemendag

Prabowo mengaku kenal lama dengan Zulhas. Menurut dia, Zulhas merupakan seorang pengusaha sebelum masuk ke dunia politik.

Prabowo Mau Buat Presidential Club, Ganjar: Bagus-bagus Aja

Bahkan, ia bilang figur Zulhas telah membangun sekolah unggulan di Lampung dengan uangnya sendiri.

"Sebelum masuk politik, dia pengusaha, dan dia berpihak kepada rakyat. Dia suka sedekah dan dia saya katakan lagi, tidak nyaleg, tidak nyabup, tidak menjadi wali kota, tidak menjadi presiden maupun wakil presiden," ujar Ketua Umum Partai Gerindra. 

Zulhas Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Nelayan

Figur Zulhas kembali jadi perhatian karena terseret isu politik uang. Hal itu setelah beredar video dirinya membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada warga dan nelayan. Aksi Zulhas itu sebagaimana diunggah pada 10 Juli 2023 lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional.

Dalam video tersebut, memperlihatkan Zulhas memberikan uang kepada para nelayan yang ia temui dan yang menghampirinya.

Aksi bagi-bagi uang ini sontak menuai komentar dan pertanyaan dari sejumlah netizen di video ini. Tak sedikit yang mempertanyakan aksi Zulhas sebagai bagian dari bentuk politik uang.

Adapun dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep politik uang dianggap berlaku pada masa kampanye. Sementara, saat ini belum masa kampanye, meski PAN sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sanksi atas politik uang diatur pada Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu. Pada Pasal 285, pihak yang terbukti di pengadilan melakukan politik uang dapat dibatalkan dari daftar calon tetap atau calon terpilih. Pun, di Pasal 523, pihak yang melakukan politik uang bisa dipidana 2-4 tahun penjara dengan kisaran denda Rp 24-Rp48 juta.

Di sisi lain, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu mengatur, para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya