DPR Setujui Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta - Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI menyepakati masa pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan pada 19 hingga 25 Oktober 2023 berdasarkan rapat konsultasi di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu malam, 20 September 2023.

Soroti Kenaikan Uang Kuliah Makin Mahal, DPR: Lonjakan Terlalu Besar, Harusnya Bertahap

“Jadi, 19-25 Oktober 2023. Kita sepakat, ya? Oke,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu RI.

Kemudian, Doli yang merupakan Anggota Fraksi Partai Golkar ini menanyakan kepada anggota parlemen lainnya termasuk pemerintah terkait jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

“Pemerintah setuju?” tanya Doli.

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

Akhirnya, anggota Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat untuk jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan tersebut. “Setuju,” jawab peserta sidang.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut dua opsi perubahan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yaitu 10-16 Oktober, dan 19-25 Oktober 2023. Sedangkan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu 2024 disepakati pada 13 November.

"Penetapan (capres dan cawapres) 13 November. Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober, maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman capres dan cawapres pada Senin 13 November," kata Hasyim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya