Uji Materi UU Pemilu, Penggugat Ingin Pencapresan Dibatasi 2 Kali

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta – Undang-undang Pemilu, kembali digugat di Mahkamah Konstitusi atau MK. Materi gugatan adalah Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q. Penggugatnya adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Gulfino Guevarrato.

KPU RI Optimistis Menang dalam Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

Pasal yang digugat tersebut adalah tentang batas usia terendah bagi seorang untuk menjadi capres dan cawapres yakni 40 tahun. Gugatan sudah mulai digelar. Penggugat yakni Gulfino, menginginkan kalau UU Pemilu tidak saja mengatur batas usia tertinggi atau terendah capres atau cawapres. 

Tetapi juga, mempersoalkan alasan penetapan batas terendah diangka 40 tahun. Dia mengusulkan, batas terendah 21 tahun dan tertinggi 65 tahun.

Alasan Anwar Fuady Kepincut Wiwiet Tatung hingga Mantap Menikah di Usia 77

"Kenapa, kok batasan paling rendahnya 40 tahun? Apa dasarnya? Maka dari itu, kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun," kata dia, Rabu 20 September 2023.

Dia memaparkan alasan, kenapa gugatan ini dilayangkan tentang batas bawah dan atas umur capres atau cawapres. Sebab, jelasnya, Indonesia adalah negara yang menganut trias politica. Yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Untuk usia terendah, jelasnya, bisa mengikuti ketentuan legislatif yakni 21 tahun.

Momen Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di Halal Bihalal IKA UII

"Batasan paling rendah pada legislatif 21 tahun, sedangkan paling tinggi di Yudikatif, dalam hal ini merujuk pada hakim MK, usia maksimalnya 65 tahun. Ya, kami rasa itu rasional jika diatur batasan maksimum dan minimum dengan mengacu pada ketentuan di lembaga tinggi negara lainnya," ujar Gulfino.

Pada Pasal 169 ayat 1 huruf n, gugatannya adalah tentang batasan seseoran bisa menjadi capres atau cawapre.  Batas seseorang bisa capres atau cawapres ialah sosok yang tidak pernah menjadi Presiden atau Wapres sebanyak dua kali.

Dia dalam gugatannya menginginkan, kalau menjadi capres atau cawapres cukup dalam dua kali kesempatan pemilu saja. Gulfino melihat, bahwa kaderisasi terhambat bila tidak ada batasan atau ketentuan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam 2 kali pemilu.

"Soal batasan mencalonkan diri dua kali. Ini lebih kepada kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," katanya.

Sebab kata Gulfino, menjadi Presiden dan Wakil Presiden saja dibatasi hanya 2 periode saja. Maka untuk capre dan cawapres mestinya diberlakukan yang sama.

"Biar setiap warga negara yang hebat-hebat juga punya kesempatan yang sama dalam pemerintahan, ya artinya jika menjadi presiden dibatasi dua kali, capres pun dibatasi. Semua harus ingat pada Pasal 28 J, ya kebebasan ini dibatasi oleh hak orang lain," ungkap dia.

Jelasnya, apa yang dilakukan dengan uji materi Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilu, bukan upaya menjegal seseorang menjadi capres.

"Mungkin karena momentumnya saja yang pas untuk dikaitkan secara politis, tetapi kalau saya pribadi, tidak ada sama sekali ada niat politis. Saya uji di MK karena di saat yang sama muncul banyak wacana dan muncul ada yang uji materi juga yang menurut pemahaman saya yang dangkal ini, merasa wacana yang berkembang sangat tidak sehat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya