Ganjar Pranowo Mulai Batasi Bicara soal Peluangnya Berduet dengan Prabowo

Bacapres Ganjar Pranowo
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya - Bakal calon presiden yang diusung PDIP Ganjar Pranowo mengatakan koalisinya masih melakukan diskusi terkait siapa sosok yang cocok untuk mendampinginya sebagai bakal calon wakil presiden.

Terima Kunjungan Dubes India yang Baru, Prabowo Dorong Peningkatan Kerjasama

"Masih diskusi, masih ngobrol," kata Ganjar Pranowo usai acara dialog kebangsaan "Temu Daerah BEM Nusantara Jatim" di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Sabtu, 23 September 2023.

Mengenai peluangnya berduet dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, mantan gubernur Jawa Tengah tersebut masih enggan buka suara. "Kemarin di Pekalongan gandengan [dengan Prabowo Subianto], sekarang gandengan dengan istri," katanya.

PPP Tak Sevisi dengan Ganjar soal Oposisi Prabowo: Itu Hak Pribadi Beliau

Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo di Festival Belajaraya 2023 Jakarta

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Selain itu, Ganjar menyebut Prabowo adalah sosok senior baginya.

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

Sementara mengenai duetnya bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Ganjar hanya menjawab jika dia kenal dengan menteri asal Madura itu sejak sama-sama jadi anggota DPR.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya