Dukungan Demokrat Tak Berdampak pada Elektabilitas Prabowo, Menurut Pengamat

Prabowo Subianto dan Ketum Demokrat AHY, Rapimnas Partai Demokrat
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Surabaya – Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Fahrul Muzaqqi menilai bergabung-nya Partai Demokrat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) tak memberi dampak signifikan bagi elektabilitas bakal calon presiden Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Alarm Bahaya kalau PDIP Takluk dan Pemerintahan Prabowo Tanpa Oposisi, Kata Pengamat

"Ini juga belum bisa secara pasti bahwa elektabilitas Pak Prabowo meningkat," kata Fahrul, sebagaimana dilansir dari ANTARA, di Surabaya, Rabu, 27 September 2023.

Dia menilai elektabilitas Prabowo bisa meningkat apabila mampu menggandeng tokoh dari kalangan Nahdliyin. Sebab, selain faktor dukungan Nahdliyin yang akan menaikkan elektabilitas, platform Demokrat sama dengan Partai Gerindra, yakni nasionalis.

Andi Arief Dikabarkan Sakit di Singapura, Butuh Donor Hati

Prabowo Subianto dan Ketum Demokrat AHY saat Rapimnas Partai Demokrat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Konstelasi Pemilu Presiden 2024, katanya, berkait dengan ketokohan, dalam hal ini masyarakat melihat pada sosok Prabowo dan bakal calon pendampingnya. Persaingan antarpartai hanya untuk kepentingan memenuhi persyaratan presidential threshold untuk dapat mendaftar ke KPU.

Tanggapi Ide Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Hasto Bilang PDIP Punya Tradisi 'Klub Kerakyatan'

Sedangkan keberadaan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebatas meningkatkan kekuatan di sisi psikologis koalisi, sekalipun di partai tersebut ada nama presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Segi dukungan partai sebenarnya sudah cukup tetapi tambahan Partai Demokrat secara psikologis menambah kepercayaan diri koalisi, kalau imbas ke elektabilitas Pak Prabowo masih harus lihat dulu perkembangan ke depan," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Hambalang

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya