DPR Sahkan RUU ASN Menjadi UU

Ilustrasi rapat paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang (UU). 

KPU Klaim Format Baru Debat Capres-Cawapres 2024 Tak Langgar UU

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Sebanyak sembilan fraksi menyetujui RUU ASN dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II, yakni fraksi PDIP, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP. Sementara PKS menyetujui dengan catatan. 

Anies Baswedan Sarankan ASN Lawan Atasannya jika Diperintah Tak Netral dalam Pemilu

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna. 

Tanggapi Dugaan Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Ganjar Pranowo: Korupsi Harus Disikat

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir, lalu palu sidang diketuk.

Selanjutnya, Dasco mempersilakan Menpan-RB Azwar Anas untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya