Kritik MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Rocky Gerung: Bagian Terburuk Praktik Konstitusi

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu terkait batas minimal usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan MK itu hanya tiga hari berselang jelang pendaftaran capres-cawapres ke KPU.

Ramalan Hard Gumay 2024: Pemerintah Prabowo - Gibran Hati-Hati, Kenapa?

Spekulasi bermunculan terkait gugatan usia capres-cawapres itu untuk memudahkan Putra sulung Jokowi yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi kontestan Pilpres 2024. Gibran digadang-gadang jadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Pengamat politik Rocky Gerung mengkritisi MK yang tetap memproses perkara usia capres-cawapres. Menurut dia, perkara itu kategori 'open legal policy' atau kebijakan hukum terbuka yang semestinya jadi kewenangan pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Besok

"Kita mewakili kemarahan publik terhadap kemaksiatan di Mahkamah Konstitusi. Kita menghendaki ada semacam etika," kata Rocky, dalam rekaman suara kepada awak media, Rabu, 11 Oktober 2023.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Menkeu Terus Komunikasi dengan Tim Prabowo soal Anggaran di Pemerintahan Baru

Dia menyindir etis tidak bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Kaesang Pangarep mengajukan gugatan ke MK. Status Kaesang merupakan adik dari Gibran.

"Meminta MK yang ketuanya pamannya, Anwar Usman, supaya Gibran dijadikan calon wakil presiden. Dan, setelah itu melapor ke Presiden Jokowi yang adalah kakak ipar Ketua MK," lanjut Rocky.

"Dari segi itu, itu super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga," jelas Rocky.

Pun, dia menekankan, agar generasi baru tak boleh mewarisi kekurangan MK karena dinilai mencontohkan praktik konstitusi yang buruk.

"Berkali-kali saya terangkan, MK adalah Mahkamah Konstipasi, kayak ngeden begitu. Ini bagian terburuk dari praktik konstitusi kita," jelasnya.

Rocky menyindir persoalan gugatan usia capres-cawapres bukan sekadar mempersoalkan masuk akal secara hukum tata negara atau tidak.

"Ini tidak masuk akal secara etis, dan public etic itu yang sesungguhnya dilanggar MK berdasarkan kesepakatan dengan Jokowi," ujarnya.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dua institusi ini, Presiden dan MK, berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar berdemokrasi," tutur Rocky.

Bagi dia, mesti ada kemarahan yang diucapkan dengan tegas bahwa rakyat menuntut keadilan konsutitusional. Kata Rocky, rakyat menyoroti dugaan Jokowi yang cawe-cawe.

"Menuntut kemasukakalan langkah-langkah Jokowi yang tetap cawe-cawe. Ini yang akan berakhir dengan kebingungan politik hari ini," ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga heran jika benar nanti Gibran berduet dengan Prabowo. Sementara, Ganjar Pranowo misalnya dapat tandem seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Prabowo sendiri bingung enggak? Pasti bingung. Bayangkan, misalnya Prabowo dikirimi Gibran, dan Ganjar Pranowo dikirimi Khofifah Indar Parawansa, pasti kalah Prabowo. Karena Gibran enggak menambah elektabilitas Prabowo," kata Rocky.

Dia menyindir keras gugatan usia capres-cawapres di MK memperburuk konstitusi di Tanah Air. "Bahkan memperburuk proses-proses pendidikan politik dan demokrasi yang beradab di Indonesia," ujarnya.

MK dijadwalkan akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin, pekan depan. Dikutip dari situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputus antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan kader PSI Dedek Prayudi, yang mengajukan permohonan batas usia minimum capres-cawapres dari 40 jadi 35 tahun.

Lalu, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, dengan mengajukan klausul permohonan capres-cawapres tetap usia 40 tahun. Namun, syarat lain sudah berpengalaman sebagai penyelenggara negara seperti kepala daerah.

Sementara, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra, yakni Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Erman dan Pandu mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, No 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, dan No 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta No 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya