MK Dicibir jadi 'Mahkamah Keluarga', Partai Garuda: Bodoh Jika Ada yang Bilang Itu

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Jelang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan syarat batas usia capres-cawapres, muncul banyak kritikan. Ada persepsi yang mencibir MK seperti 'Mahkamah Keluarga'.

Prabowo: Gus Dur Dukung Saya dari Langit

Menanggi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi heran dengan cibiran yang menyudutkan MK. Dia menyampaikan demikian karena Partai Garuda merupakan salah satu parpol yang mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres.Teddy bilang, hakim MK membuat putusan secara kolektif kolegial.

"Jadi, jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda tapi 8 orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak gugatan Partai Garuda," kata Teddy, dalam keterangannya, Minggu, 15 Oktober 2023.

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dan elite Partai Garuda.

Photo :
  • istimewa

Dia pun merasa aneh jika ada yang mencemooh MK dengan cibiran sebagai Mahkamah Keluarga. Ia menyebut cibran Mahkamah Keluarga itu karena status salah satu hakim konstitusi merupakan ipar Presiden Jokowi.

Zulhas Klaim PAN Setia Jatuh-Bangun Bareng Prabowo selama 15 Tahun

Bagi Teddy, cemoohan MK sebagai Mahkamah Keluarga sebagai kebodohan.

"Bodoh jika ada yang bilang MK itu Mahkamah Keluarga, hanya karena salah satu Hakim MK iparnya Presiden Jokowi. Karena 8 Hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?," jelas Teddy.

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Pun, dia menilai saat ini masyarakat seperti dicecoki dengan informasi yang tidak benar. Ia menuturkan pihaknya perlu bersuara agar bisa beri penjelasan sebagai bagian dari pendidikan politik.

"Jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang  takut kalah dalam Pemilu," ujar Teddy.

Seperti diketahu MK bakal bacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Suara publik bermunculan dengan ada yang pro dan kontra.

Gugatan usia capres-cawapres itu dispekulasikan untuk berikan 'kemudahan' putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Rumornya Gibran menguat didorong jadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Adapun Partai Garuda yang merupakan salah satu pemohon gugatan usia capres-cawapres adalah pendukung Prabowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya