Gibran jadi Cawapres Prabowo? Projo Tunggu Putusan MK Besok

Ketua Umum Projo Budi Arie di lokasi Rakernas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya bakal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Hal tersebut menyusul dengan menguatnya nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres Prabowo Subianto.

Megawati Muncul di Pameran Seni Butet, Pakar: Itu Pernyataan Politik yang Paling Keras!

Budi Arie menyerahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi untuk memutuskan gugatan batas usia cawapres yang akan diputus pada Senin, 16 Oktober 2023 besok.

"Tunggu saja besok Keputusan MK gitu, pokoknya kami sebagai warga negara menghormati proses hukum. Silakan MK putuskan, apapun putusan MK kita patuhi sebagai warga negara yang taat konstitusi kan gitu kan," ujar Budi Arie kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu, 15 Oktober 2023.

Relawan Sanopati 08 Optimis Prabowo-Gibran Bisa Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Tak hanya Projo, menurut Menkominfo itu, masyarakat yang memiliki hak pilih pada pemilu 2024  di seluruh Indonesia pun sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres besok.

Perkuat Hubungan UEA-Indonesia, Presiden MBZ Anugerahi Prabowo 'Zayed Medal'

"Seluruh Republik Indonesia warga negara yang mempunyai hak pilih dan ingin berpartisipasi dalam kontestasi pemilu 2024 juga menunggu, iya kan?" katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi terkait Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Dikutip VIVA dari laman resmi MK, Selasa, 10 Oktober 2023, disebutkan, sidang pengucapan putusan bakal digelar di Gedung MK, Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. 

Perkara yang akan diputus ada tujuh. Namun masih bertalian erat gugatannya di antara semuanya.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan 30 dan 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif. 

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq.

Sementara itu, Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengatakan akan mendeklarasikan nama bakal calon wakil presiden (cawapres) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.

"Ya (deklarasi cawapres) kita tunggu keputusan MK," kata Prabowo kepada wartawan di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Sebelum deklarasi, Prabowo menyatakan dirinya akan membahas usulan nama cawapares dengan rekan parpol di Koalisi Indonesia Maju. Termasuk membahas nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kerap diusulkan jadi cawapres pendampingnya.

Kini, Prabowo mengatakan nama cawapres yang akan mendampinginya untuk maju di Pilpres 2024 sudah mengerucut. Menurutnya, pengerucuran itu sudah jadi empat nama.

"Tentang cawapres, kita juga tadi melaksanakan diskusi di mana setiap ketua partai menyampaikan pandangan-pandangannya yang akhirnya kita malam hari ini sudah mengerucut menjadi empat nama," kata Prabowo dalam konferensi pers.

Namun, Prabowo tak membocorkan empat nama tersebut. Hanya saja, dia mengungkap satu usulan nama berasal dari luar Jawa dan tiga lainnya dari pulau Jawa.

"Empat nama yang bisa disampaikan adalah satu calon dari luar Jawa, satu calon dari Jawa Barat, satu calon dari Jawa Tengah, dan satu calon dari Jawa Timur," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya