Prananda Surya Paloh: Jangan Coba Main Api dengan Nasdem

Ketua Bappilu Partai Nasdem, Prananda Surya Paloh
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta – Ketua Bappilu Partai Nasdem, Prananda Surya Paloh mengaku partainya sedang mengalami badai besar pasca Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga kader Nasdem ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK beberapa waktu lalu.

Saksi Blak-blakan soal Proyek 2.000 Baju Koko di Kementan di Bawah Pimpinan SYL

Oleh karenanya, Prananda mengaku bakal tetap mendukung dan memberi semangat ke Surya Paloh yang juga ayahnya sendiri.

"Saya ingin memberikan sedikit semangat kepada ketua umum kita. Bapak tidak sendiri, ada kami semua di sini. Satu terkena, semua terkena. Satu sakit, semua sakit," kata Prananda Surya Paloh dalam keterangannya, dikutip Minggu, 15 Oktober 2023.

Bareskrim Polri Gandeng Polisi Thailand Buru Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama

Anggota Komisi I DPR RI, Prananda Surya Paloh

Photo :
  • DPR RI

Tak hanya itu, Prananda mengingatkan kepada siapapun untuk tidak bermain api dengan partai Nasdem. Ia juga meminta kader untuk tidak pantang menyerah selama bersikap benar.

Cerita Pilu Vendor Kementan RI Harus Rela Bayarin Rawat Inap Istri SYL saat Mertua Meninggal

"Kalau memang kita yakin kita benar, ya kita lawan itu. Jangan mencoba bermain-main bersama Nasdem, karena itu sama juga bermain-main dengan api," ucapnya.

Prananda juga optimis, badai yang menerpa Partai Nasdem ini akan segera berlalu. "Saya yakin dan percaya, masalah demi masalah pasti segera berlalu, ini saya yakin. Saya jujur saja masih melihat wajah-wajah yang tetap optimis di tengah badai yang begitu berat menimpa," kata dia.

"Jadi, sekali lagi saya ingin tekankan jika waktu kita hanya tiga bulan. Bekerjalah dengan penuh semangat, dengan penuh sukaria. Partai NasDem adalah partai yang militan, siap menghadapi semua badai dan rintangan," sambungnya.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Photo :
  • ANTARA Foto

Sebelumnya, KPK menetapkan politikus Nasdem yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. SYL secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara tersebut.

Saat menjelaskan konstruksi perkara, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.

"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Alex.

Selain SYL, dua anak buahnya juga ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian berinisial KS (Kasdi Subagyono) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan berinisial MH (Muhammad Hatta) dalam kasus itu.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni pasal 12 huruf e dan pasal 12b UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya