Putusan MK Soal Usia dan Pengalaman jadi Kepala Daerah Final Mengikat, Kata Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD saat di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jatim
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres-cawapres dan berpengalaman menjadi kepala daerah, final dan mengikat. Karena itu, siapa pun harus menaati putusan tersebut dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batasan usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan atau pernah menjadi kepala daerah.

Putusan MK tersebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilpres 2024. Isu mutakhir, putra dari Presiden Joko Widodo itu tengah digadang-gadang untuk maju sebagai bakal cawapres. Apakah dari Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto dan atau mendampingi Ganjar Pranowo.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Tegas Mahfud, apapun yang diputuskan oleh MK bersifat mengikat. Sehingga semua pihak harus bersiap dengan apapun keputusan yang diambil oleh Hakim Mahkamah.

"Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Putusan MK terhadap judicial review yang diajukan mahasiswa UNS itu, berkebalikan dengan yang diajukan PSI dan beberapa pihak lainnya, termasuk oleh Wagub Jatim Emil Dardak. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon seluruhnya.

Dalam permohonannya, PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Majelis Hakim MK menilai, permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya