Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dinilai Lindungi Hak Warga Negara Dipilih dan Memilih

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Persaudaraan 98 mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres. Keputusan MK tersebut dinilai telah melalui proses yang panjang dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Said Iqbal Tegaskan Partai Buruh Akan Dukung Prabowo Gibran

Ketua Persaudaraan 98 Wahab Talaohu mengatakan, para hakim MK telah melaksanakan tugasnya bekerja secara proporsional, profesional, independen dan telah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

"Keputusan MK telah memenuhi rasa keadilan karena telah menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melindungi hak dasar warga negara dan sesuai dengan tren demografis serta perkembangan zaman. Di mana telah terjadi akselerasi kepemimpinan nasional yang layak diisi kaum muda," kata Ketua Persaudaraan 98 Wahab Talaohu dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Soal Hasil Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud: Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Wahab, pihaknya siap berada di garda terdepan untuk membela keputusan MK. Hal ini karena sesuai dengan cita-cita, nilai dasar dan prinsip Reformasi 98, di mana adanya perlindungan hak warga negara untuk dipilih dan memilih.

Caleg PKS Ngadu ke MK, Suara Diambil Rekan Satu Partai

Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya MK sudah menolak tiga gugatan soal batas usia capres-cawapres. Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Lalu, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kemudian Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan sejumlah kepala daerah yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara juga ditolak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya