Gibran: Enggak Ada Planning, Saya Santai, Ngalir

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Solo - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak memiliki rencana apapun berkaitan dengan momentum Pemilu Presiden 2024.

Respons Gibran soal Prabowo Mau Libatkan Megawati saat Menyusun Kabinet

"Enggak ada planning. Saya santai, ngalir," katanya, menjawab pertanyaan wartawan tentang dinamika politik nasional, di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 18 September 2023.

Mengenai isu dirinya yang akan maju mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden, ia hanya menjawab tidak pernah menawarkan diri kepada siapapun. "Sekali lagi, saya enggak pernah menawarkan diri; orang lain yang ngejar, teman-teman media yang memberitakan terus," katanya.

Terpopuler: Kesaksian Mengejutkan Kematian Satpam, Manajer Resto Hotman Paris Bawa Kabur Uang

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Menurut dia, mengenai pencalonan presiden maupun wakil presiden merupakan hak dari masing-masing ketua partai politik. Disinggung mengenai kemungkinan Erick Thohir yang juga digadang-gadang maju mendampingi Prabowo, ia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada Erick.

Banyak Tumpukan Sampah Usai Nobar Timnas, Gibran Minta Pecinta Bola Tertib

Saat ditanya apakah dirinya juga mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), putra sulung Presiden Jokowi ini mengatakan tidak sedang mengurus apapun. "Saya kalau ngurus pasti konangan (ketahuan), kan ke PN sama Kepolisian, pasti ketahuan. Aku ra ngurus opo-opo. Kalau saya pasif," katanya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran Rakabuming Raka saat belajar naik kuda dengan Prabowo Subianto.

Photo :
  • istimewa.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya