Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Negara yang Jadi Timses Disarankan Cuti

Aktivis 98 dan Dosen UNJ, Ubedilah Badrun.
Sumber :
  • Instagram @ubedilahbadrun.official

Jakarta – Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyarankan agar semua pejabat negara mengundurkan diri atau setidaknya cuti dari posisinya sebagai pejabat negara jika terlibat dalam tim pemenangan salah satu kandidat capres-cawapres. Hal itu disampaikan Ubedilah sebagai respon adanya video viral pejabat negara yang diduga mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden.

Nama Eko Disebut Masuk Bursa Calon Menteri, PAN: Kita Tunggu Saja

Pria yang akrab dipanggil Ubed itu menyatakan pengunduran diri perlu dilakukan demi menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan.

"Semua menteri dan wakil harus mengundurkan diri dari posisi menteri dilakukan untuk menjaga dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan digunakan untuk pemenangan capres/cawapres tertentu," ucap Ubed dalam keterangannya yang dikutip Selasa 31 Oktober 2023.

PEVS 2024 Resmi Berakhir, Transaksi Diklaim Hampir Rp400 Miliar

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Ia juga menuturkan bahwa aturan saat ini pun mewajibkan para menteri atau wakil menteri untuk izin/cuti terlebih dahulu kepada Presiden, jika ingin mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres.

Zulhas Sebut Eko Patrio Bakal Jadi Calon Menteri

Untuk penetapan sanksi yang tepat kepada para pejabat yang melanggar, Ubed menyatakan kalau dalam hal ini adalah ranah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) agar dapat memberikan hukuman yang setimpal dan sesuai aturan berlaku.

"Sangat tidak patut wakil menteri sibuk melakukan dukung-mendukung dengan mengabaikan aturan kepemiluan,” tegas Ubed.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Ia turut menegaskan kalau tindakan salah satu wakil menteri menjadi tim pemenangan paslon Capres-Cawapres adalah suatu bahaya terhadap cara kerja pemerintah yang menghalalkan segala cara dan mengesampingkan mandat rakyat untuk menjaga konstitusi di Indonesia.

“Berbahaya negara jika cara mengelola pemerintahanya seperti ini, mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai pejabat pemerintahan," pungkas Ubed.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya