Megawati Bilang Ada Manipulasi Hukum di MK, TKN Prabowo-Gibran: Manipulasinya Ada di Mana?

Nusron Wahid
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid, merespons pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menyebut adanya manipulasi hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Maju Wali Kota Solo, Politisi Muda PDIP Terinspirasi Gibran Rakabuming Raka

Putusan MK itu membuat Gibran bisa maju di Pilpres 2024, walau belum berumur 40 tahun tetapi sesuai putusan yakni sedang atau pernah menjabat kepala daerah. Nusron Wahid meminta tudingan itu dibuktikan jika ada bentuk manipulasi terhadap proses hukum seperti yang disebutkan.

"Kalau manipulasi hukum itu dimulai dari adanya yang kebetulan proses judicial review atas UU pemilu, terhadap UUD yang kebetulan Ketua MK-nya adalah Pak Anwar Usman," ujar Nusron Wahid di Jakarta Barat, Minggu, 12 November 2023.

Minta Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Luhut Yakin Prabowo Setuju Dengannya

Susunan Tim Kampanye Pemenangan Prabowo-Gibran

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Nusron Wahid menegaskan bahwa setiap keputusan sidang MK telah diatur dalam undang-undang MK, dan diputuskan secara kolegial. Dari situ, maka menurutnya manipulasi hukum itu terbantahkan. Apalagi ketika para saksi dalam sidang MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) menyebut tidak ada pengaruh dari Anwar Usman kepada para hakim lainnya. 

MK Ogah Komentar soal Revisi UU MK yang Bergulir di DPR

"Pertanyaannya adalah, di dalam pasal 46 UU MK, keputusan sidang-sidang MK itu diputuskan secara kolegial. Satu hakim mempunyai hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa Anwar Usman bisa memengaruhi hakim-hakim yang lain," katanya. 

"Terus kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasinya ada di mana? Wong UU mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yang sama, dan Anwar Usman sendiri pun meskipun kepala (ketua MK), mempunyai hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4. Dan itu dibuktikan dalam MKMK," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyoroti situasi politik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden – calon wakil presiden beberapa waktu lalu.

Menurut Presiden ke-5 RI itu, manipulasi hukum kembali terjadi dalam lingkungan MK pasca putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Masyarakat menganggap putusan tersebut memberi jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto pada 2024.

"Apa yang terjadi di MK akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani," kata Megawati dalam pidatonya secara daring pada Minggu, 12 November 2023.

Megawati menegaskan bahwa rekayasa hukum tak boleh terulang kembali. Dengan terciptanya keadilan, kata Megawati, kemakmuran rakyat dapat diwujudkan dengan baik.

"Rekayasa hukum, tidak boleh terjadi lagi, hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran, mewujudkan keadilan, mengayomi seluruh bangsa dan negara Indonesia. Dengan keadilan inilah kemakmuran bisa diwujudkan. Karena itulah, terus genggam erat semangat reformasi," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya