Firli Bahuri Didesak Segera Mundur agar Tak Bebani KPK

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mundur setelah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan penanganan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo aias SYL. Permintaan mundur itu karena merujuk Undang-undang KPK.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo menyebut dengan mundurnya Firli agar tak menjadi beban KPK. Sebab, masih banyak pekerjaan yang ditangani KPK.

"PSI berpandangan Pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga. Kami yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK " kata Ariyo Bimmo, dalam keterangannya, Kamis, 23 November 2023.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo

Photo :
  • PSI

Dia pun mengutip Pasal 32 Ayat 2 UU KPK menyebut, "dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan."

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Menurut Bimmo, kepercayaan publik bisa kembali pulih kepada KPK jika Firli mundur. Menurutnya, dampak sebaliknya akan muncul bila Firli tidak mundur. Meskipun, kata Bimmo, terdapat asas praduga tidak bersalah.

"Jika Pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai. Dan, kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu," imbuhnya. 

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Respons Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," kata Ian Iskandar, Kamis 23 November 2023.

Dia mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri nampak terlalu memaksakan soal penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," jelas Ian.

Pun, ia mengaklaim sudah.komunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka. Tapi, dirinya tak merinci apa yang dibahas.

Dia cuma memastikan pihaknya bakal melawan soal status tersangka yang disematkan ke kliennya. "Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya