Cak Imin Siap Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat KTA Muhammadiyah
Sumber :
  • tvMU

Jakarta – Cawapres nomer urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengatakan dirinya siap diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, soal adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye. Hingga saat ini, panggilan klarifikasi masih ditunggunya.

Ibarat Pisau Bermata Dua, Anies Dinilai Bakal Tolak Usulan PKB Jakarta Duet dengan Kaesang

"Oh iyalah pasti (dperiksa soal dugaan pelanggaran kampanye)," ujar Cak Imin kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.

Cak Imin menjelaskan, bahwa dirinya sampai dengan saat ini masih menunggu adanya panggilan oleh pihak Bawaslu.

PSI Tersanjung PKB Ingin Duetkan Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta: Semua Masih Dinamis

"Nanti kita tunggu, sampai hari ini belum ada kabar," kata Ketua Umum DPP PKB itu.

Sebelumnya,  Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.

Bawaslu Sebut Tahapan Pilkada Rawan Konflik

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye lantaran melontarkan pantun diduga berisi ajakan memilih. 

"Masih dalam proses, masih penyelidikan, bukan penyidikan," ucap Bagja kepada wartawan, dikutip Selasa, 21 November 2023. 

Saat disinggung apakah akan memanggil Cak Imin dan Mahfud buntut pantun itu, Bagja tak bisa memberikan jawaban pasti. Sebab dirinya belum mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.

"Nanti dulu, orang ini belum tentu ini masuk atau tidak, syarat formil, materiil, memenuhi atau tidak, kan itu mesti dicek," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bagja menekankan setiap capres-cawapres bebas untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Namun, tidak dengan menyampaikan ajakan untuk memilih.

Sebab, ajakan memilih merupakan bagian dari kampanye. Sedangkan kampanye capres-cawapres baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

"Ajakan, ajakan, bukan pantunnya, ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah, namanya sosialisasi. Tapi, kalau sudah mengajak itu menjadi masalah," tegas Bagja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya