Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Boleh Dilakukan Mulai 21 Januari 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers di kantornya, Selasa, 19/12
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Aturan mengenai iklan kampanye itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya diterima Senin, 25 Desember 2023.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rakornas Gakkumdu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pengawasan iklan kampanye itu, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU RI, serta Dewan Pers. 

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," ujarnya

Soal dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menambahkan, harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

Jika tidak ada STTP Kampanye, ditegaskan Bagja, pengawas dapat merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

Berubah Sikap, KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," imbuhnya.

Tak Setuju Money Politic Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: Satu Rupiah Pun Harus Kena tangkap
Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan, KPK: Itu penyakit, Menggerogoti Demokrasi Kita

KPK menilai usulan money politics sebagai bentuk yang menjadikan negara menjadi sakit.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024