Bawaslu Akui Belum Temukan Adanya Politik Uang saat Kampanye

Ilustrasi stop politik uang
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan hingga kini masih belum menemukan indikasi dugaan pelanggaran politik uang saat masa kampanye Pemilu 2024.

Eka Gumilar Berpotensi Besar Diusung PKS jadi Calon Bupati di Bandung Barat

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, selama masa kampanye, tidak ditemukan indikasi tersebut. 

"Belum ada. Tentu kami berharap nanti tidak ada," ujar Benny Sabdo dalam keterangannya, Sabtu 30 Desember 2023. 

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

Ilustrasi politik uang.

Photo :

Benny menjelaskan pihak Bawaslu DKI sama sekali tidak akan segan-segan melakukan tidak akan tegas jika menemukan dugaan pelanggaran politik uang dalam kampanye di Jakarta.

Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan ke Prabowo-Gibran, Apa Saja?

"Artinya kami akan menegakkan hukum secara tegas dan juga ini untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Tentu Bawaslu tegas," ujar Benny.

Benny katakan, Bawaslu DKI sendiri hingga kini memprioritaskan tiga pengawasan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. 

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti dugaan politik uang pada Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Temanggung, Jawa Tengah, Selasa, 16 April 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

"Kami tidak akan menoleransi ketika ada (dugaan pelanggaran) politik uang. itu akan kami tindak tegas. Kemudian kedua soal orang mencoblos dua kali," ujar Benny.

Benny mengatakan warga memilih dua kali pernah terjadi pada Pilkada 2017, salah satu warga asal Lampung diketahui mencoblos dua kali yang di tempat pemilihan suara (TPS) Koja, Jakarta Utara.

"Nah ini yang akan menjadikan fokus Bawaslu dalam pengawasan kami. Lalu ketiga yakni, penggelembungan suara atau rekapitulasi suara, ini menentukan baik caleg atau capres," ujarnya. 

Benny menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan di setiap TPS sejak pencoblosan berlangsung hingga selesai.

"Sampai sekaligus nanti rekapitulasi di tingkat kecamatan, kota dan provinsi. Ini akan menjadi fokus dan prioritas dalam tahapan kampanye, pemungutan suara dan penghitungan suara," ujarnya. 

Adapun terkait dugaan pelanggaran politik uang, hal tersebut pernah terjadi di tiga wilayah DKI Jakarta pada Pemilu 2019 lalu.

"Pertama di Jakarta Utara, waktu itu ada yang bagi minyak goreng. Ini sudah diproses dan itu sudah inkrah. Di Jakarta Barat ada pembagian sejadah di sekolah itu sudah diproses sampe pengadilan, sudah diputuskan bersalah lalu, Kemudian di Jakpus dan Jaksel, membagikan voucer umrah. Itu kalau di Jakarta Pusat dan Selatan itu dikenakan hukuman badan atau penjara," ujarnya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan hingga kini masih belum menemukan indikasi dugaan pelanggaran politik uang saat masa kampanye Pemilu 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya