Jokowi Bicara soal Surat Suara Pemilu 2024 yang Dikirim Lebih Awal ke Taipei

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat wawancara doorstop (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan yang sudah dikirim lebih dulu. Ia menceritakan, itu dilakukan karena ada kekhawatiran kantor untuk pengiriman di sana tutup lebih lama.

Pengakuan Prabowo Dibantu Jokowi Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden Bulan Oktober

"Nanti ditanyakan ke Pak Ketua KPU (Hasyim Asy'ari). Tapi, tadi saya diceritakan bahwa memang ada kekhawatiran, karena ini tahun baru, kantor pos tutup agak lama di sana," kata Jokowi pasca menghadiri konsolidasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama jajaran pengurus KPU daerah se-Indonesia, Sabtu, 30 Desember 2023.

Surat suara Pilpres 2024

Photo :
  • Istimewa
Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

Karena alasan itulah akhirnya dirikim mendahului. Tapi, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak bicara banyak. Terkait teknisnya, lanjut Kepala Negara, bakal disampaikan oleh Ketua KPU.

"Sehingga dikirim mendahului. Tapi, untuk teknisnya nanti biar Pak Ketua KPU yang menyampaikan," kata Jokowi lagi.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam aturan KPU harusnya surat suara baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024. Totalnya ada 175.145 surat suara yang harusnya dikirimkan oleh PPLN kepada pemilih.

Namun, PPLN Taipei sudah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

Totalnya ada 31.276 surat suara yang sudah didistribusikan, di antaranya yang terdapat dalam video viral. Surat suara inilah yang dikategorikan rusak dan tidak sah untuk dihitung.

Sementara itu, Bawaslu RI mementahkan pernyataan KPU RI yang menyebut surat suara yang dikirim sebelum waktunya ke Taipe masuk dalam kategori surat suara rusak atau tidak sah. Menurut Bawaslu, bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara, sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

“Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” kata Anggota Bawaslu Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya telah menelusuri kasus pengiriman surat suara sebelum waktunya oleh PPLN Taipei. Hasilnya, ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan PPLN Taipei.

Bagja menyebut surat suara yang dikirim melalui metode pos itu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pada lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 25 tahun 2023 eksplisit diatur pengiriman surat suara kepada pemilih itu baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei,” kata Bagja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya