KPU Tetapkan 15 Januari Batas Akhir Urus Surat Pindah Memilih

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tenggat waktu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara kepada para pemilih untuk mengurus pindah tempat memilih. Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari.

PPP Banten Terus Support Perjuangan di MK, Kader Diminta Solid Jelang Pilkada 2024

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu," kata Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Jumat, 5 Januari 2024.

Dia menerangkan ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah antara lain karena menjalankan tugas, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba.

4 Orang Sudah Konsultasi Maju Cagub Jakarta Jalur Independen, Siapa Saja?

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Prabowo Gaungkan Program Makan Siang Gratis, Gerindra: Mudah-mudahan Warteg Bisa Kecipratan

Betty menerangkan, dari sembilan kondisi tersebut, empat di antaranya bisa mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Karenanya, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

"Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024," kata Betty.

Selain itu, Betty menambahkan pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.

Dia mengatakan, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.

"Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kami yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya