TKN Sebut Bawaslu Jakpus "Offside dan Diving" dalam Penanganan Kasus Gibran

Politikus Demokrat Hinca Panjaitan (kiri) dan Benny K Harman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

PPP dan PKB Bertemu, Bahas Apa?

Pelaporan dilakukan buntut perkara cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di kawasan Car Free Day (CFD) yang tengah diselidiki Bawaslu Jakpus. 

"Kami kemarin TKN secara resmi sudah melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP dan sudah diterima dan segera berproses," kata Komandan TKN Hukum dan Advokasi (Echo) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 5 Januari 2024.

Risma Belum Bisa Imbangi Khofifah untuk Pilkada Jawa Timur, Menurut Pengamat

Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day di Jakarta

Photo :
  • TKN Prabowo-Gibran

Hinca menyatakan pelaporan itu dilayangkan lantaran Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani perkara bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

"Ini tindakan teman-teman Bawaslu Jakpus unprofessional, tidak profesional. Maka jalurnya DKPP. Untuk apa? Untuk mengingatkan teman-teman yang berfungsi mengawasi, menjalankan tugasnya secara benar, secara profesional, turut dengan etika dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Bukti ketidakprofesionalan itu, katanya, dirasakan TKN saat mendampingi Gibran memenuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Jakpus pada 3 Januari 2024.

"Ketika kami mendampingi saudara Gibran, kami menangkap pesan yang kuat bahwa teman-teman Bawaslu Jakpus tidak profesional. Kalau main bola namanya bukan sekedar offside, tapi diving. Nah, kalau diving tentu harus mendapatkan hukuman, hukuman yang pantas itu disediakan dalam jalur pemilu adalah DKPP. Itu sebabnya kita melaporkan ke DKPP," kata dia.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Untuk memastikan agar pengawas pun tetap bersih, tetap profesional dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Gibran Rakabuming Raka menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024. Dia diklarifikasi atas kegiatan bagi-bagi susu saat CFD di kawasan MH Thamrin hingga Bundaran HI beberapa waktu lalu.

Gibran menegaskan, aksi bagi-bagi susu yang dia lakukan saat CFD itu tidak ditunggangi oleh kegiatan partai politik (parpol). "Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," katanya.

Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan orang dewasa yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya