Bawaslu Kota Tangerang Catat 6.124 APK Langgar Aturan

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tangerang mencatat sebanyak 6.124 alat peraga kampanye atau APK, melanggar aturan Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, terkait pemasangan APK.

KPU Penuhi Hanya Dua dari Enam Permohonan ICW terkait Transparansi Sirekap

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, aturan pemasangan APK ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.

Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) Pilkada. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Dalam aturan dijelaskan, terkait apa saja yang menjadi ketetapan dalam pemasangan APK. Tentunya pemasangan peraga kampanye dapat dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Pada masa kampanye Pemilu Damai 2024, kami terus melakukan pengawasan terkait jalannya kampanye agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku. Dan dari kegiatan itu, ada juga yang kami temukan melanggar aturan dengan total 6.124 APK," katanya, Kamis, 11 Januari 2024.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

Alhasil, terkait dengan pemasangan APK yang terjadi di Kota Tangerang, pihaknya terus lakukan sosialisasi, serta teguran apabila menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam pemasangan APK, para tim pemenangan pun harus memperhatikan estetika wilayah saat akan memasang alat peraga kampanye.

"Jadi, tidak bisa sembarang pasang, ada aturannya, terutama soal estetika. Lalu, sebelum dilakukan penertiban, kami akan melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak dilakukan, maka akan kami lakukan penurunan APK melanggar tersebut secara langsung," ujarnya.

Sejumlah pedagang mainan balon berada dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Adapun peraturan yang ditetapkan KPU terkait pemasangan APK diantaranya, dilarang memasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah.

"APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik, seperti yang sering dijumpai di pohon dengan menempelkan APK dengan di paku," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya