Tim Hukum Amin Ancang-ancang Pidanakan Pelanggaran Bagi-bagi Bansos Anggaran Negara

Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Hamdan Zoelva memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies-Muhaimin (Amin) menyatakan siap memidanakan dugaan pelanggaran bagi-bagi bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik yang bersumber dari anggaran negara menjelang Pemilu 2024.

Eka Gumilar Berpotensi Besar Diusung PKS jadi Calon Bupati di Bandung Barat

"Kami akan tunggu dan kami akan proses. Kalau kami menemukan di daerah-daerah, ada yang menyatakan bansos merupakan anggaran negara, kemudian disampaikan ke masyarakat, itu dari pasangan calon tertentu, kami akan proses secara pidana. Itu adalah tindak pidana korupsi dan merupakan penyalahgunaan wewenang," kata Ketua Dewan Penasehat THN Amin Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Amin Ari Yusuf Amir mengatakan pembagian bansos yang menggunakan dana APBN, yang seharusnya diserahkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima, tanpa perlu seremonial yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

Ilustrasi penerima bansos PKH

Photo :
  • ANTARA

"Kami mencatat setidaknya ada 30 pelanggaran di seluruh Indonesia. Karena tim hukum tersebar di 34 provinsi dan seluruh tim hukum melaksanakan kewajiban tugasnya mereka," katanya.

Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan ke Prabowo-Gibran, Apa Saja?

Dia menjelaskan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di daerah langsung dilaporkan kepada THN Amin. Dugaan pelanggaran itu dikategorikan dalam pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan pelanggaran etika.

"Ini kita kategori dan dikelompokkan. Setiap proses pelanggaran-pelanggaran itu dilengkapi dengan fakta dan bukti," jelasnya.

THN Amin, katanya, juga berulang kali mengingatkan Bawaslu, karena tim hukum hadir tiap hari bersidang di Bawaslu. Mereka berharap semua penyelenggara pemilu berlaku netral.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya