Gus Yahya Peringatkan Ketua Cabang atau Wilayah NU yang Jadi Caleg Harus Mengundurkan Diri

Ketua Umum NU Yahya Cholil Staquf saat menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Gedung PB NU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Sumber :
  • NU

Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan, Khofifah Indar Parawansa harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat NU jika memang secara resmi telah terdaftar dalam tim kampanye pasangan capres-cawapres Pemilu 2024.

Hasto Bilang PDIP Tetap Pilih Jalan Ideologis Bersatu dengan Rakyat

"Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye; nah, kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya, beliau harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," katanya saat Konferensi Pers usai menerima Menkominfo Budi Arie Setiadi di Gedung PB NU, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa

Photo :
  • NU

Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan anggota badan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka juga harus diganti orang lain.

Anies Puji Konsistensi PKS Jadi Oposisi di Depan Surya Paloh dan Cak Imin

"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti,” katanya.

Parameter NU, kata Gus Yahya, jelas. Secara lembaga, keorganisasian tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal pilpres itu. Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.

"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapa pun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya