10 Parpol di Jakarta Disengketakan ke Komisi Informasi Buntut Laporan Keuangan

Sidang 10 partai politik (parpol) di DKI Jakarta yang menjadi termohon di KIP
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima permohonan dari Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) terhadap 10 partai politik di tingkat wilayah Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu, 10 partai politik sebagai termohon ini diharap mengikuti sidang sengketa informasi publik.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menjelaskan partai politik merupakan badan publik yang harus menyediakan layanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk dapat mengakses informasi publik termasuk informasi partai politik, seperti laporan pengelolaan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD maupun lainnya.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

“Jadi ketika partai politik tidak melayani permohonan pemohon informasi dengan baik, maka pemohon otomatis dapat mengajukan sengketa informasi di KI DKI,” kata Harry dikutip pada Jumat, 19 Januari 2024.

Tentu, kata dia, 10 partai politik sebagai termohon tidak perlu khawatir mengikuti persidangan di Komisi Informasi DKI Jakarta. Sebab, lanjut dia, partai politik harus menunjukkan komitmennya untuk menerapkan UU KIP dalam sidang tersebut.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

“Kami tentu berharap agar para pihak, terutama 10 partai politik yang menjadi Termohon ini hadir dalam sidang sengketa informasi di KI DKI. Ini bisa menjadi contoh bahwa partai politik di DKI Jakarta menjamin transparansi dan patuh terhadap UU KIP,” jelas dia.

Sementara Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan Komisi Informasi DKI Jakarta akan menuntaskan sengketa informasi terhadap termohon 10 partai politik tersebut.

“Kami menargetkan sengketa dengan Termohon 10 partai politik ini akan selesai sebelum pencoblosan Pemilu 2024,” tegas Agus.

Menurut dia, pihaknya akan mendalami informasi yang menjadi objek sengketa umum dalam laporan keuangan partai politik bersumber dari APBD maupun lainnya.

“Kami akan mendalami dan kalaupun informasinya bersifat terbuka Kami upayakan untuk ke tahap mediasi,” katanya.

Adapun, 10 partai politik yang menjadi Termohon dalam sengketa informasi publik sebagai berikut:

1. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta

2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

3. DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DKI Jakarta

4. DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta

5. DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta

6. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta

7. DPD Partai Demokrat DKI Jakarta

8. DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta

9. DPD Partai Golongan Karya (Golkar) DKI Jakarta

10. DPD Partai Gerindra DKI Jakarta

Diketahui, informasi publik yang menjadi objek sengketa terhadap Termohon 10 partai politik tersebut yaitu:

1. Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum pada tahun 2020 dan 2021

2. Rencana penggunaan anggaran partai tahun 2020 dan 2021

3. Laporan realisasi anggaran partai tahun 2020 dan 2021

4. Laporan neraca partai tahun 2020 dan 2021

5. Laporan arus kas partai tahun 2020 dan 2021

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya