Mahfud Md: Bansos Bukan Bantuan Pemerintah tapi dari Negara

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat acara diskusi
Sumber :
  • ANTARA/Makna Zaezar

Semarang - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan bantuan dari negara.

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

"Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara," katanya, saat acara diskusi "Tabrak Prof", di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam, 23 Januari 2024.

Hal tersebut disampaikan Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, menjawab pertanyaan salah satu peserta mengenai bansos.

Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan ke Prabowo-Gibran, Apa Saja?

Ilustrasi penerima bansos PKH

Photo :
  • ANTARA

Ia menjelaskan bahwa penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

"Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah," katanya.

Menurut dia, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.

"Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi 'fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara', lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara," katanya.

Pengemudi ojol menunjukkan voucher Bansos BBM.

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR.

Di sisi lain, Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, sebab ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.

"Ada orang yang sudah mati masih tercatat, dikirimi. Ada orang yang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih dapat," katanya.

Ketidaktepatan penyaluran bansos, kata dia, bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang ke depan harus diperbaiki.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 14 November 2023 menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres menjadi peserta Pilpres 2024.

Ketiganya adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU RI juga telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya