PAN Setuju Jokowi, Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengaku setuju pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Viva meminta masyarakat tidak risau jika presiden memihak pasangan calon tertentu.

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

"Masyarakat tidak perlu khawatir, cemas, was-was terhadap sikap Presiden Jokowi. Pak Jokowi akan tetap menjaga iklim demokrasi menjadi lebih berkualitas, pemilu dapat berjalan aman, nyaman, damai, dan menggembirakan," kata Viva kepada awak media, Rabu, 24 Januari 2024.

Viva Yoga Mauladi

Photo :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur
PKS soal Pertemuan dengan Prabowo: Sudah Dialog Tinggal Diatur Jadwal

Menurut Viva, tidak ada yang salah presiden dan menteri berpihak dan berkampanye. Dia menuturkan jika presiden ikut berkampanye, maka sudah jelas siapa calon yang didukungnya.

"Jika presiden ikut kampanye, maka hal itu sudah jelas siapa paslon yang akan didukung. Meskipun Presiden Jokowi tidak ikut berkampanye, seluruh rakyat Indonesia sudah mengetahui dengan benar siapa paslon yang didukung," ujarnya.

Partai Gelora Sindir PKS yang Mau Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Diketahui, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka kini menjadi Cawapres nomor urut 2, mendampingi capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN, Viva Yoga Mauladi

Photo :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

Viva Yoga mengatakan presiden boleh ikut kampanye lantaran diatur dalam undang-undang. Namun, tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika presiden ikut berkampanye, maka hal tersebut telah diatur di Undang-undang Pemilu, dengan berpedoman pada pasal 281 UU Pemilu bahwa harus cuti di luar tanggungan negara, dan dalam melaksanakan kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara, sebagaimana diamanatkan di Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut seorang presiden dapat memihak bahkan ikut berkampanye dalam pemilihan presiden atau pilpres. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan selama tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di tengah pertanyaan publik soal netralitas presiden di Pilpres 2024.

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini (kampanye dan memihak) enggak boleh," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya