Prabowo-Gibran Bakal Inisiasi UU Perlindungan Hewan Jika Menang Pilpres 2024

Hashim S Djojohadikusumo (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan mendorong lahirnya Undang-undang Perlindungan Hewan jika memenangkan Pilpres 2024

PKS soal Pertemuan dengan Prabowo: Sudah Dialog Tinggal Diatur Jadwal

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran sekaligus Pelindung Presidium Relawan Prabowo Subianto (PRPS), Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi tentang kesejahteraan hewan bersama komunitas pencinta hewan Natha Satwa Nusantara (NSN) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic, Sabtu, 27 Januari 2024. 

Hashim awalnya mengungkap bahwa kekerasan hewan masih terjadi hingga saat ini. Sehingga, dibutuhkan undang-undang yang nantinya bakal memberikan hukuman tegas dan efek jera kepada pelakunya. 

Partai Gelora Sindir PKS yang Mau Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Ilustrasi hewan peliharaan/anjing.

Photo :
  • Freepik/rawpixel.com

"Saya bisa katakan bahwa saya yakin dengan pemerintahan baru Prabowo-Gibran, yang insya Allah jadi terpilih, saya sangat optimistis bahwa kekerasan terhadap hewan itu akan dilarang. Saya sangat optimistis karena Pak Prabowo dan saya dengar juga Mas Gibran itu penyayang hewan," ucap Hashim di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

Dikatakan Hashim, pihaknya memiliki perhatian khusus terhadap hewan. Ia mencontohkan, pada 2017 lalu, telah mendirikan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya yang hingga kini telah melepasliarkan delapan ekor harimau ke habitat aslinya. 

Selain itu pihaknya juga melakukan rehabilitasi orangutan melalui Pusat Suaka Orangutan Arsari (Yayasan Arsari Djojohadikusumo) dan melepasliarkan dua orangutan dari Sulawesi Utara kembali ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Adik kandung Prabowo itu melanjutkan, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beradab. Sehingga, seluruh rakyatnya harus mengedepankan perilaku, adab dan etika yang baik termasuk kepada hewan.

"Tidak boleh ada kekerasan, sadisme seperti saya lihat tadi di paparan, tidak boleh ada sadisme perilaku yang biadab. Saya amat yakin kita bisa berhasil dengan Undang-Undang Anti Kekerasan (UU Perlindungan Hewan)," ungkapnya. 

Harimau di kandang (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Vicky Fazri

Di sisi lain, Founder & CEO JAAN Domestic, Karin Franken menjelaskan pihaknya akan terus menjalankan program edukasi dan mengajari masyarakat mengenai empati, rasa menghargai, dan tanggung jawab terhadap hewan. 

“Dengan segala upaya yang telah lakukan, tentunya kami masih sangat membutuhkan bantuan pemerintah untuk mengendalikan kasus penyiksaan hewan yang terus menerus bertambah dan berkembang. Kami sebagai aktivis hewan menawarkan diri untuk menjadi mitra pemerintah dan bergandengan tangan untuk bersama-sama menanggulangi masalah ini,” kata Karin. 

Karin menyebut, Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah hewan. Pada 2021, Koalisi Kekejaman Satwa di Media Sosial (SMACC) menerbitkan laporan yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak mengunggah video kekerasan terhadap hewan dengan 1.569 video. 

Sebuah liputan dari media swasta juga mengungkapkan bahwa banyak orang Indonesia membuat dan memasok konten-konten penyiksaan hewan untuk dijual di sejumlah platform internet. 

Founder & CEO NSN, Davina Veronica menyebut hal ini salah satunya terjadi karena kurangnya perlindungan bagi aktivis penyelamat satwa. Bahkan, tak jarang aktivis dilaporkan balik oleh warga yang dinilai menelantarkan peliharaannya. 

“Jika aktivis perlindungan hewan sudah memiliki bukti kekerasan terhadap hewan, tidak mudah juga menindaklanjutinya ke penegak hukum. Tak jarang dilempar ke sana kemari," kata dia. 

Devina menyebut pihaknya membutuhkan semacam badan untuk melindungi satwa seperti Komisi Perlindungan Satwa untuk mengawasi kasus-kasus kekerasan terhadap hewan dan membantu menggerakkan hukum yang berlaku untuk menghukum para pelaku. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya