Respons Ketus PDIP soal Gibran yang Digugat Wanprestasi Almas Buntut Putusan MK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • PDIP

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merespon gugatan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang menggugat calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, tindakan tersebut diartikan sebagai wujud hubungan timbal balik yang terjadi dalam dunia politik. 

Mantan Dubes Turki Lalu Muhammad Iqbal Maju di Pilgub NTB 2024

“Saya belum mempelajari kasus itu tetapi di dalam politik aksi reaksi itu begitu cepat," ujar Hasto dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2024.

Hasto menyebut gugatan tersebut merupakan hasil dari kecacatan proses politik Gibran untuk menduduki kontestasi Pilpres 2024 yang menabrak aturan hukum. Maka itu, ia menilai bahwa tindakan Almas diartikan sebagai reaksi upaya Gibran agar bisa menjadi calon wakil presiden di periode mendatang. 

Eka Gumilar Berpotensi Besar Diusung PKS jadi Calon Bupati di Bandung Barat

“Ketika seseorang berproses menjadi pemimpin dengan tidak melalui suatu cara-cara kontestasi. Maka ini menimbulkan suatu reaksi, sehingga yang terjadi merupakan bagian dari reaksi," kata dia. 

Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka di Debat kedua Cawapres

Photo :
  • KPU
Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

Sebelumnya diberitakan, Calon wakil presiden nomor urut 2 yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibirru di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Almas yang merupakan penggugat batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah itu menggugat Gibran dengan perkara wanprestasi.

Berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Almas yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA)  itu mengajukan dua kali gugatan kepada Gibran. Gugatan pertama dalam laman PN Solo itu teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Sedangkan gugatan yang kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt atas perkara wanprestasi.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan perkara wanprestasi yang ditujukan kepada Gibran pada 29 Januari 2024. Menurutnya materi gugatan wanprestasi itu sesuai dengan berkas yang masuk, berkaitan bahwa tergugat yakni Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada  tergugat sehingga dapat masuk di Pilpres 2024.

“Bahwa tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat,” kata Bambang saat dihubungi wartawan di Solo, Kamis, 1 Februari 2024.

Menurut dia, Almas mengajukan kembali gugatan karena gugatan yang pertama diajukan itu bukan gugatan sederhana.Oleh sebab itu penggugat yakni Almas kembali memasukkan gugatannya agar menjadi gugatan biasa.

“Dia kan mau mengajukan gugatan sederhana tapi kalau melihat pembuktiannya itu harus tidak seperti acara gugatan sederhana, harus ajukan gugatan biasa karena pembuktiannya termasuk harus lebih komprehensif dan teliti,” ucapnya.

Rencananya jadwal sidang kedua gugatan tersebut, dikatakan Bambang, akan digelar setelah satu minggu gugatan tersebut didaftarkan di PN Solo. Nantinya nama majelis hakim yang menangani sidang tersebut akan ditentukan setelah daftar sidang ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya