Istana Ungkap Alasan Jokowi Pilih Tito daripada Prabowo jadi Plt Menko Polhukam

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

JakartaKoordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud MD.

Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Korban Makelar Kasus Mardani Maming

“Pak Tito Karnavian kan termasuk di dalam jajaran Kemenko Polhukam, adalah salah satu menteri yang senior, selain juga ada beberapa menteri yang lain. Jadi Bapak Presiden menunjuk beliau sebagai Plt Menko Polhukam,” kata Ari di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 2 Februari 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR
Presiden Iran: Kami Tidak Ingin Perang, Tapi Akan Bela Rakyat

Menurut dia, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam pada Jumat, 2 Februari 2023.

“Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,” ujarnya.

Putusan Mardani Maming Dinilai Sesat Hukum, Mahfud Md Serukan Kejaksaan Buka Lagi Perkaranya

Sementara, Ari menanggapi alasan Presiden Jokowi tidak menunjuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sebagai Menko Polhukam. Menurut dia, Prabowo saat ini sedang maju sebagai calon Presiden pada Pemilu 2024.

“Pak Prabowo kan banyak tugas sekarang ini, termasuk sedang dicalonkan menjadi capres kan. Tentu beliau banyak kegiatan yang lain,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.

“Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,” kata Ari melalui keterangannya pada Jumat, 2 Februari 2024.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah menyerahkan langsung surat pengunduran diri dari Kabinet Indonesia Maju kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 1 Februari 2024.

“Baru saja saya diterima Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo yang ditemani Bapak Mensesneg, Bapak Profesor Pratikno. Saya menyampaikan surat kabar tentang kelanjutan tugas saya sebagai Menko Polhukam,” kata Mahfud di Kantor Presiden.

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

Adapun, Mahfud menyampaikan inti surat yang diserahkan kepada Presiden Jokowi yakni permohonan untuk berhenti dan isi surat itu singkat hanya berisi tiga hal.

Pertama, Mahfud menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang pada tanggal 23 Oktober 2019 mengangkat sebagai Menko Polhukam dan menyerahkan SK pengangkatannya dengan penuh penghormatan.

“Dan penghormatan saya kepada beliau pada saat ini, sehingga saya secara resmi dan dengan penuh hormat juga hari ini menyatakan minta atau memohon berhenti dengan sebuah surat itu,” ujarnya.

Lalu, Mahfud menyampaikan isi kedua suratnya itu adalah permohonan berhenti. “Ketiga, saya mohon maaf kepada beliau kalau memang ada masalah-masalah yang kurang saya laksanakan dengan baik,” ucapnya.

Momen Jokowi Ngopi Bareng Ahmad Luthfi-Yasin di Solo (Doc: Istimewa)

KPU Persilakan Jokowi Jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Jadi Masyarakat Sipil

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengaku jika mantan pejabat atau penyelenggara boleh melakukan dukungan politik.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024