Ngaku Ditipu Rp530 Juta, Caleg Gagal PDIP Laporkan Komisioner KPU Bandar Lampung ke Bawaslu

Bawaslu Bandar Lampung
Sumber :
  • tvOne-Pujiansyah

Bandar Lampung - Seorang calon anggota legislatif atau caleg asal Bandar Lampung mengaku ditipu dengan kerugian uang ratusan juta rupiah. Dugaan penipuan itu dengan iming-iming dapat suara yang cukup untuk duduk di kursi DPRD kota setempat lewat Pemilu 2024.

Politikus Muda PDIP: Jokowi Membakar Rumahnya Sendiri

Namun, uang ratusan juta rupiah milik caleg itu diduga  diberikan kepada komisioner KPU Bandar Lampung. Caleg yang mengaku ditipu itu adalah politikus PDI Perjuangan (PDIP) Erwin Nasution.

Erwin merupakan caleg dari Dapil Bandar Lampung 4, meliputi wilayah Kedaton, Labuhan Ratu dan Way Halim.
Adapun komisioner KPU Bandar Lampung yang disebut menerima uang ratusan juta rupiah itu berinisial FT.

Soal Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Hasil Pemilu Telah Penuhi Akuntabilitas Publik

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Erwin Nasution, melalui kuasa hukumnya, Eryan Efendi mengaku tertipu senilai Rp530 juta kepada FT. Eryan menceritakan klienya yang awalnya bisa tertipu beberapa bulan jelang pencoblosan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Sesama Caleg PAN Gugat Hasil Pileg di Dapil Jawa Timur 1

"Kronologinya, dimulai pada Oktober hingga November 2023, EN (Erwin Nasution) bertemu dan berbuat kesepakatan dengan komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT," kata Eryan Efendi, Selasa, 27 Februari 2024.

Dia bilang, uang sebesar Rp530 juta itu diberikan secara bertahap. Dari pengakuanya, uang muka yang diberikan sebesar puluhan juta rupiah.

Menurut dia, kliennya sebagai caleg yang baru pertama ikut kontestasi pemilu pun menerima tawaran seperti itu. "Kami percaya saja. Tapi, setelah Pemilu suara kami bahkan jauh dari yang dijanjikan," jelas dia.

Ia menyebut selain ke komisioner KPU Bandar Lampung, Erwin diduga juga melemparkan uangnya ke beberapa penyelenggaraan pemilu lain. Dugaan pemberian uang itu di antaranya Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton Rp130 juta.

Selain itu, dugaan pemberian uang itu juga kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kedaton Rp50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp50 juta. Atas klaim kerugian itu, caleg gagal tersebut geram dab membuat laporan ke Bawaslu Lampung.

Laporan: Pujiansyah-tvOne, Lampung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya