Bawaslu Ungkap Sudah 3 Kali Surati KPU terkait Permasalahan Sirekap

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta Bawaslu RI mengungkap telah melayangkan surat kepada KPU RI sebanyak tiga kali terkait masalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Pasalnya, Sirekap dipermasalahkan oleh sejumlah pihak dan partai politik (parpol) karena kerap terjadi perbedaan data dengan formulir C1.

"Bawaslu sudah berkirim surat kepada KPU sebanyak 3 kali. Pertama, tanggal 13 Februari 2024," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Kemudian surat kedua dilayangkan Bawaslu pada 17 Februari 2024. Bunyi suratnya, kata Lolly, juga masih mengingatkan KPU soal Sirekap.

Simulasi SIREKAP Pemilihan Serentak 2020, Ketua KPU Arief Budiman

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

"Surat kedua tanggal 17 Februari yaitu mengingatkan KPU bahwa Sirekap adalah alat bantu, sehingga sebagaimana mestinya alat bantu tidak mengalahkan proses maual berjenjang yang kita lakukan. Yang kedua, menghentikan tayangan Sirekap untuk sementara karena kami mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di Sirekap," kata Lolly. 

Adapun surat ketiga, ungkap Lolly, pada 19 Februari 2024. Bawaslu mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada KPU soal informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi Sirekap. 

Simulasi Aplikasi Sirekap.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
KPU DKI Sebut Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Berkas Pendaftaran Cagub via Jalur Independen

"Jadi, Bawaslu sudah jauh-jauh hari mengingatkan Sirekap, sekali lagi alat bantu, dan alat bantu tidak boleh mengalahkan soal rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang, terhadap carut marutnya informasi berkenaan dengan akurasi Sirekap," imbuhnya.

PPP Banten Terus Support Perjuangan di MK, Kader Diminta Solid Jelang Pilkada 2024
Para komisioner KIP Aceh saat menggelar jumpa pers

KIP Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilgub Aceh 2024

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan tidak ada bakal calon Gubernur Aceh yang maju lewat jalur independen untuk bertarung di Pilgub Aceh 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024