KPU Optimis Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar Sesuai Rencana

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum, optimis penyelenggaraan pemungutan suara ulang atau PSU, di Kuala Lumpur, Malaysia, berjalan sesuai rencana. Dimana direncanakan pada tanggal 9 hingga 10 Maret 2024.

"Bismillah, bismillah (sesuai target) tanggal 9-10 Maret)," kata Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin, dikutip Senin, 4 Maret 2024. 

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan PSU di Kuala Lumpur Malaysia, akan memakai dua metode dan berlangsung selama dua hari. Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

"Metode yang akan digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur, walaupun yang direkomendasikan itu metode KSK dan pos, tetapi untuk ke depan PSU kami akan menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan KSK," kata Hasyim.

Hasyim menambahkan, PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bakal melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

"Maka penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan metode TPS, sehingga diharapkan sampai dengan 12 Maret nanti sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur. Sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri," ujarnya.

Menurut Hasyim, langkah KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebab, dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang. Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

Kerja Sama Agroteknologi dengan Kerajaan Negeri Pulau Pinang Malaysia, Dave Laksono Sambut Baik
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024