MK Terima 63 Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta - Mahkamah Konstutusi (MK) mengungkapkan, ada sebanyak 63 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah diterima hingga Sabtu malam, pukul 19.35 WIB. Adapun hari Sabtu adalah batas terakhir pendaftaran sengketa Pilpres dan Pileg, sejak pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima 63 permohonan PHPU yang telah diberikan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP).

"Per jam 19.35 WIB itu tadi saya lihat ada 63 yang sudah kita beri APPP , ada 56 Pileg, lima anggota DPD, dan dua Pilpres," kata Fajar di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Photo :
  • VIVA/Reza Fajri

"Ini angkanya akan terus bergerak menjelang kita mendekati batas pengajuan permohonan," sambungnya.

Fajar mengatakan, untuk pendaftaran segketa Pilpres adalah selama tiga hari, sehingga akan berakhir pada pukul 24.00 WIB. Sedangkan Pileg pendaftaran sengketa selama 3x24 jam, dan akan berakhir pukul 22.19 WIB.

"Pemohon ini nanti batas waktu pengajuan permohonan, kalau Pileg jam 22.19, kalau Pilpres jam 24.00," jelasnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memenangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU. 

KPU Verifikasi Faktual Calon Kepala Daerah dari Jalur Independen Pakai Metode Sensus

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membacakan hasil Pemilu 2024 usai merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, Rabu, 20 Maret 2024. 

"Menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim.

Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Dari rekapitulasi hasil Pemilu 2024, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,83 persen. Kemudian disusul pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di posisi kedua.

Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Anies dan Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara atau 25,05 persen. Terakhir, ada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan suara 27.040.878 atau 16,53 persen.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Terima Syarat Dukungan 21 Bakal Pasangan Calon Independen Pilwalkot 2024, Tolak 6 Lainnya

KPU tolak enam bapaslon itu ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024