Otto Hasibuan Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Cacat Formil

Otto Hasibuan di Rancangan Peraturan MA
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, yakin pihaknya bisa menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Hal itu disampaikan Otto setelah pihaknya mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK pada Senin, 25 Maret 2024 malam.

Otto menilai gugatan yang diajukan kubu Anies maupun Ganjar cacat formil dan cacat prosedural. Dia pun meyakini, gugatan tersebut tidak akan diterima.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima," kata Otto kepada wartawan.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Menurut Otto, petitum kedua kubu tersebut terkait sejumlah pelanggaran harusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Bukan diselesaikan di ranah MK. 

"Yang ranahnya MK ini adalah perselisihan tentang hasil Pemilu dan itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi tahun 2023," kata dia. 

"Petitumnya pun haruslah membatalkan tentang keputusan KPU tentang perhitungan suara. Sedangkan sekarang yang diajukan oleh Pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK," jelas Otto.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Photo :
  • YouTube

Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 Maret 2024 malam. Tim pembela itu datang untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Tim pembela yang terdiri dari 45 orang itu dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Turut hadir sejumlah pengacara kondang dalam tim pembela Prabowo-Gibran antara lain, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea hingga OC Kaligis.

"Jadi ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan.

Dua perkara yang dimaksud kata Yusril yaitu pertama yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin). Sementara perkara kedua, diajukan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya