Anies dan Ganjar Persoalkan Keabsahan Gibran ke MK, Yusril Sebut "Sebuah Sikap Inkonsisten"

Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran menggelar rapat membahas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 (Sumber: Istimewa/Yusril Ihza Mahendra)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, yakin kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sulit memenangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Dalam petitum gugatan, keduanya mempermasalahkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Kedua kubu itu pun meminta Pemilu ulang.

Sementara, kata Yusril, sejak awal hingga proses debat Pilpres, kubu Anies dan Ganjar tak pernah mempersoalkan keabsahan pencalonan pasangan Prabowo-Gibran.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar di Paku Integritas KPK

Photo :
  • KPK

"Sementara ini kami berkeyakinan apa yang dimohonkan itu sulit sekali untuk dikabulkan Mahkamah Konstitusi, oleh karena fakta yang tidak dapat dibantah adalah selama ini dua paslon itu tidak pernah mempersoalkan keabsahan dari Pak Prabowo dan Pak Gibran sebagai paslon," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa, 26 Maret 2024.

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

"Rakyat menjadi saksi ketika semua mereka tiga paslon itu melakukan debat capres-cawapres, tidak ada bahwa ini tidak sah," ujarnya.

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai kubu Anies dan Ganjar tidak konsisten. Sebab, keduanya baru menyinggung keabsahan pasangan Prabowo-Gibran setelah kalah Pilpres 2024.

"Tidak ada bahwa ini (Prabowo-Gibran) tak sah, tak qualified, tapi sesudah kalah, lalu kemudian diskualifikasi. Ini orang melihat sebagai sebuah sikap yang inkonsisten. Padahal, jauh menyangkut kualifikasi calon itu bukan kewenangan MK untuk menilai; itu kewenangan Bawaslu dan Dewan Tinggi Keabsahan Negara," ujarnya.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Usai Berbuka Puasa Bersama di Posko Pemenangan di Jalan Teuku Umar nomor 9

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 Maret 2024 malam. Tim pembela itu datang untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Tim pembela yang terdiri dari 45 orang itu dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Turut hadir sejumlah pengacara kondang dalam tim pembela Prabowo-Gibran antara lain, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea hingga OC Kaligis.

"Jadi ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan.

Dua perkara yang dimaksud kata Yusril yaitu pertama yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin). Sementara perkara kedua, diajukan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya