KPU Terbukti Langgar Rekapitulasi Hasil Pemilu di Dapil Jatim VI

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI atas keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Demokrat bernama Saman. Pembiaran itu dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang putusan atas perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang dibacakan pada Selasa, 26 Maret 2024.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rakornas Gakkumdu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Kemudian, Bawaslu juga memberikan sanksi berupa teguran ke KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

"Kedua memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Di sisi lain, anggota majelis, Puadi mengatakan tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu yang termaktub dalam pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI  merupakan pelanggaran administrasi pemilu," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam sidang yang bergulir di Bawaslu, KPU sebagai terlapor tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut. Padahal, Bawaslu menilai KPU seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan segera melakukan pembetulan.

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Anggota majelis lainnya, Herwyn JH Malonda, mengatakan bahwa Saman membawa bukti perbedaan selisih suara pada 10 tempat pemungutan suara (TPS) untuk calon anggota DPR RI dari Partai Golkar pada dapil Jawa Timur VI. Namun, hanya 6 TPS saja yang terbukti ada selisih perolehan suara antara formulir C.Hasil yang diunggah petugas KPPS di TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Keenam TPS itu adalah:

1. TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. C.Hasil = 66, D.Hasil = 67.

2. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C.Hasil = 21, D.Hasil = 22.

3. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. C.Hasil = 1, D.Hasil = 2.

4. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. C.Hasil = 0, D.Hasil = 1.

5. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. C.Hasil = 0, D.Hasil = 1.

6. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C.Hasil = 32, D.Hasil = 33.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya