Mahfud Minta Hakim MK Buat Keputusan yang Bisa Selamatkan Demokrasi Indonesia

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD memberikan pernyataan pembuka dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024.

Revisi UU MK Dibahas Diam-diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan

Sebagai pemohon, Mahfud meminta hakim konstitusi dapat mengambil putusan yang bisa menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum Indonesia.

“Kami berharap, MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan, bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah,” ujar Mahfud di ruang sidang Gedung MK.

Hamdan Zoelva Soroti Revisi UU MK: Ancaman Sangat Serius terhadap Negara Hukum

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Ketua MK periode 2008-2011 itu memahami, bahwa sidang sengketa Pilpres ini berat untuk dijalani. Terlebih, bagi seluruh hakim yang menangani. “Pastilah selalu ada yang datang kepada para hakim yang mendorong agar permohonan ini ditolak, dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya,” katanya.

Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg Walau Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik

Tentunya, Mahfud memahami bahwa hakim MK pasti akan mengalami perang batin antara mengabulkan permohonan atau menolaknya. Kendati begitu, Mahfud berharap majelis hakim bisa bekerja secara independen, penuh martabat, dan penuh penghormatan.

Kemudian, lanjut dia, majelis hakim tidak membiarkan segala bentuk kecurangan yang terjadi dan membuat Indonesia mundur ke belakang.

“Bagi kami yang penting bukan siapa menang atau kalah, melainkan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Muhammad Rullyandi yang jadi saksi ahli Hakim konstitusi Anwar Usman di PTUN

Sosok yang Kembali Laporkan Anwar Usman ke MKMK Dipolisikan

Muhammad Rullyandi yang jadi saksi ahli Hakim Konstitusi Anwar Usman di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) menampik tudingan advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanj

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024